Apa, Mengapa dan Siapa Microfinance?

Microfinance merupakan salah industri keuangan baru yang tumbuh pesat dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Pada awalnya di era tahun 1960-an, microfinance termasuk bagian dari program pembangunan yang menyalurkan kredit bersubsidi untuk menunjang pembangunan pertanian, penanggulangan kelaparan dan kemiskinan di wilayah pedesaan khususnya di negara-negara berkembang. Kini microfinance telah menjadi suatu sistem intermediasi keuangan yang terintegrasi dengan sektor keuangan modern.

Apa Microfinance?

Microfinance Legal merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF, CGAPdan ADB “Microfinance Legal refers to loans, savings, insurance, transfer services and other financial products targeted at low-income clients”. 

Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Legal Revolution Volume I & II yakni “Microfinance Legal is small-scale financial services provided to people who farm or fish or herd; who operate small or microenterprises where goods are produced, recycled, repaired, or traded; who provide services; who work for wages or commissions; who gain income from renting out small amounts of land, vehicles, draft animals, or machinery and tools; and to other individuals and groups at the local levels of developing countries, both rural and urban”.

Dari berbagai pengertian tersebut di atas bahwa Microfinance Legal mengandung tiga elemen utama yang membedakannya dengan sistem intermediasi keuangan lainnya seperti perbankan yaitu:

1. Batasan transaksi

Nilai transaksi Microfinance Legal tidak bersifat universal artinya tidak ada konvensi internasional yang menetapkan nilai transaksi yang masuk kategori kecil atau mikro. Di Indonesia, nilai transaksi Microfinance Legal hanya dirumuskan pada batasan kredit mikro saja yakni maksimum Rp50 juta. Sedangkan untuk transaksi keuangan lainnya seperti simpanan, asuransi, remittance, sistem pembayaran tidak ada pengaturan yang jelas.

2. Segment Pasar

Microfinance Legal memiliki keunikan dalam melayani masyarakat yakni terfokus pada masyarakat miskin yang terbagi menjadi empat kelompok:

  • Kelompok I yakni the poorest of the poor. Penduduk miskin yang tidak memiliki sumber pendapatan karena faktor usia, sakit, cacat fisik sehingga tidak memiliki pendapatan.
  • Kelompok II yaitu labouring poor. Kelompok miskin yang bekerja sebagai buruh dengan penghasilan sangat terbatas dan bersifat tidak tetap atau musiman yang umumnya bekerja di sektor pertanian atau sektor-sektor lain yang bersifat padat karya.
  • Kelompok III adalah self-employed poor. Merupakan penduduk miskin yang berpenghasilan relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dengan bekerja di sektor informal.
  • Kelompok IV ialah enconomically active poor. Golongan yang telah memiliki kekuatan ekonomi dengan sumber pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar dan memiliki surplus income.

3. Tujuan

State of practice Microfinance Legal sekarang tidak terlepas dari sejarah kelahirannya yaitu untuk menanggulangi masalah-masalah yang berkaitan dengan kemiskinan. Selanjutnya pengembangan Microfinance Legal menjadi salah satu agenda untuk mencapai The Millennium Development Goals untuk mengurangi jumlah penduduk dunia menjadi separuhnya pada tahun 2015. Hal ini kemudian diperkuat dengan Resolusi PBB No.A/58/488 tentang the International Year of Microcredit 2005 yang mendorong Microfinance Legal sebagai sektor keuangan yang inklusif.

Mengapa Microfinance Legal?

Ketersediaan sumber daya finansial yang cukup pada saat yang tepat merupakan salah satu faktor penting bagi individu atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Akan tetapi kondisi ideal tersebut hampir tidak mungkin terjadi pada masyarakat miskin karena terbatasnya resource sehingga memerlukan adanya intervensi keuangan untuk menutup gap yang ada. Ada lima pola intervensi microfinanc, misalnya dalam pembiyaan yakni:

1. Income smoothing

Menutup kebutuhan keuangan karena adanya gap antara pendapatan dan pengeluaran karena faktor musim atau siklus upahan. Umumnya petani membutuhkan dana pada masa tanam untuk membeli sarana produksi dan memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Hal yang sama juga terjadi pada para pekerja atau buruh yang menerima upah secara berkala.

2. Cash flow injection

Mengatasi aliran kas (terjadi kesenjangan antara aktiva lancar dan pasiva lancar) yang terutama bagi usaha mikro yang menerapkan sistem pembayaran kredit atau karena ada kebutuhan strategis misalnya untuk memenuhi kontrak bisnis yang bersifat sesaat.

3. Emergency relief

Merupakan asistensi keuangan untuk mengatasi kebutuhan mendadak karena adanya musibah keluarga, sakit dan bencana alam, kehilangan pekerjaan, biaya pendidikan dan kebutuhan jangka pendek lainnya karena umumnya masyarakat miskin tidak memiliki tabungan atau asuransi.

4. Asset building

Menyediakan dana yang bersifat jangka panjang untuk membeli aktiva tetap (peralatan rumah tangga), kendaraan, hewan ternak, properti , dan lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau dapat dikonversikan kembali menjadi uang.

Secara empiris, efektivitas dari intervensi Microfinance Legal memberikan dampak yang positif terhadap rumah tangga. Secara umum mekanisme dampak tersebut dapat dijelaskan dan digambarkan sebagai berikut:

  • Pertama, akses keuangan yang berkelanjutan merupakan faktor produksi penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat miskin yang dalam hal ini menghasilkan double impact yaitu pendapatan dan penyerapan tenaga kerja. Adanya pendapatan yang stabil akan mempermudah untuk mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari, pakaian, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan tempat tinggal yang layak, kendaraan, barang berharga, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, akan mendorong terbentuknya rumah tangga yang mandiri dan sejahtera.
  • Kedua, adanya jaminan pembiayaan mendorong pengusaha mikro mengambil keputusan bisnis jangka panjang dan melakukan investasi yang menguntungkan. Kehadiran lembaga Microfinance Legal akan meningkatkan awareness dan mendorong masyarakat miskin menggunakan instrumen moneter seperti tabungan, sistem pembayaran, transfer uang dan asuransi sehingga meningkatkan likuiditas dan dinamika ekonomi lokal.
  • Ketiga, efektivitas intervensi Microfinance Legal yang dijelaskan sebelumnya telah mendorong berbagai inisiatif mengembangkan produk dan jasa keuangan lainnya untuk melayani masyarakat miskin, antara lain housing Microfinance Legal.

Amartha Rekomendasi Microfinance Legal Terbaik Saat Ini

Amartha hadir sebagai platform microfinance legal khususnya bagi UKM di pedesaan yang tidak terjangkau oleh fasilitas perbankan konvensional. Dalam mengajukan pinjamannya ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui.

Untuk tahapan pengajuan pinjaman, Anda tidak perlu mempersiapkan jaminan. Karena Amartha tidak menuntut jaminan pada peminjamnya, tetapi perlu diperhatikan pembentukan suatu kelompok dengan jumlah modal dengan dana mulai dari 500 ribu rupiah.

Selain pembiayaan dengan kelompok, Amartha juga menawarkan produk pinjaman dengan sistem tanggung bersama. Yaitu, dengan membayar cicilan pinjaman secara gotong royong jika ada salah satu anggotanya yang mengalami kendala cicilan.

Tidak hanya menyediakan jasa pinjam dana untuk modal saja, Amartha juga menyediakan ruang bagi mitra pemberi pinjaman atau investor. Akan tetapi, untuk menjadi investor ada beberapa tahap seleksi dan juga edukasi terlebih dahulu. Setelah itu baru para investor dapat mendaftar secara online.

Kemudian para investor dapat mentransfer uangnya ke perusahaan dengan jumlah 3 juta rupiah. Perusahaan yang akan dijadikan sebagai tempat tanam modal dapat dipilih sendiri oleh masing-masing investor dengan menimbang beberapa hal yang sekiranya dapat menguntungkan.

Usaha-usaha kecil yang membutuhkan modal akan tercatat di web Amartha secara lengkap informasi sekitar bisnis UKMnya. Amartha juga memakai proprietary technology untuk membantu investor ketika mengambil keputusan serta menilai portofolio perusahaan.